Senin, 25 Juli 2016

Pendaftaran S3 ITB

Kali ini saya berbagi pengalaman mengenai pedaftaran kuliah S3 ITB.

Persyaratan Program Doktor

Calon mahasiswa program Doktor ITB merupakan lulusan program Magister (S2) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang disamakan dalam cakupan bidang keilmuan yang sesuai.
Pelamar program Doktor ITB harus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan berikut :
  • Memenuhi persyaratan Nilai Kemampuan Bahasa Inggris dengan rincian standar nilai yang diakui ITB sebagai berikut :
    • TOEFL PBT minimum sebesar 475 (ITP atau Internasional), atau
    • TOEFL iBT minimum sebesar 56 (ITP atau Internasional), atau
    • TOEFL CBT minimum sebesar 151 (ITP atau Internasional), atau
    • IELTS minimum sebesar 5, atau
    • ELPT ITB minimum sebesar 77, atau
  • Memenuhi persyaratan TPA BAPPENAS minimum sebesar 475.
  • Memiliki Indeks Prestasi (IP) program Magister minimum 3,00.
  • Lulus seleksi persyaratan dan kemampuan akademik yang dilaksanakan oleh Program Studi tujuan.
  • Melunasi biaya pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Pascasarjana ITB, sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Biaya pelaksanaan seleksi tersebut tidak termasuk biaya tes ELPT/TOEFL/IELTS dan biaya TPA BAPPENAS.

Untuk melaksanakan pelamaran, calon mahasiswa dipersilakan untuk melaksanakan pendaftaran secara online di laman http://usm.itb.ac.id/wp/?page_id=543, dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut :
  • Ijazah program Magister asli. Bila ijazah belum diperoleh, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari perguruan tinggi asal calon mahasiswa, yang ditandatangani oleh Rektor atau Dekan. Calon mahasiswa yang melamar dengan menggunakan SKL diharuskan untuk menyerahkan Ijazah asli pada saat Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB.
  • Transkrip program Magister asli, mulai dari semester 1 s.d. semester terakhir, dengan IP minimum 3,00.
  • Ijazah program Sarjana asli.
  • Transkrip program Sarjana asli, mulai dari semester 1 s.d. semester terakhir.
  • Sertifikat Nilai Bahasa Inggris (Score Report) asli, sesuai dengan ketentuan di atas. Dokumen Sertifikat Nilai Bahasa Inggris yang diakui ITB berupa nilai TOEFL ITP/TOEFL Internasional, atau IELTS, atau ELPT ITB. Dokumen selain Sertifikat Nilai Bahasa Inggris tersebut di atas tidak dapat digunakan.
  • Sertifikat Nilai TPA BAPPENAS asli, sesuai dengan ketentuan di atas. Khusus bagi lulusan program Magister ITB tahun 2014 dan 2015, tidak perlu mengungah Sertifikat Nilai TPA BAPPENAS asliBagi pelamar program Doktor di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) yang bukan calon penerima beasiswa, persyaratan Sertifikat Nilai TPA BAPPENAS asli digantikan dengan mengunggah Portofolio.
  • Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
  • Surat Rekomendasi dari 2 (dua) orang (dosen atau atasan) kepada program studi yang dituju di ITB. Surat Rekomendasi tersebut diunggah ke laman pendaftaran mahasiswa pascasarjana ITB oleh pemberi rekomendasi, melalui tautan khusus yang akan dikirimkan ke alamat e-mail pemberi rekomendasi. Mohon dicatat bahwa pemberi rekomendasi harus merupakan seseorang yang mengenal calon mahasiswa dan memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi untuk mengikuti program pascasarjana ITB.
  • Proposal Usulan Penelitian, yang mencantumkan beberapa hal sebagai berikut :
    • Minat dan Tujuan mengikuti pendidikan program Doktor di ITB
    • Bidang kajian yang ingin dipelajari
    • Usulan Topik Penelitian
  • Pernyataan Tujuan (Statement of Purpose) pelamaran program Doktor ITB. Formulir Pernyataan Tujuan (Statement of Purpose) tersebut dapat diperoleh di laman pendaftaran online di alamat http://usm.itb.ac.id/wp/?page_id=543, setelah calon mahasiswa melakukan login.
  • Bukti pelunasan biaya pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Pascasarjana ITB, sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Biaya pelaksanaan seleksi tersebut tidak termasuk biaya tes ELPT/TOEFL/IELTS dan biaya TPA BAPPENAS. Pelunasan biaya pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Pascasarjana ITB, dapat dilaksanakan dengan mekanisme transfer ke nomor rekening berikut :
No. Rekening Virtual Account :988 00211 97000202
Nama Rekening Virtual Account :Pendaftaran Program Doktor ITB
Cabang :Bank BNI Cabang PTB
Alamat :Jl. Tamansari N0 80 Bandung

Pendaftaran calon mahasiswa program Doktor ITB baru dinyatakan selesai setelah calon mahasiswa mengisi seluruh data yang diminta di laman pendaftaran online, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Calon mahasiswa yang belum menyelesaikan pendaftaran secara online tidak akan diproses lebih lanjut di ITB.
Calon mahasiswa program Doktor ITB diharuskan untuk mengikuti ujian saringan masuk berdasarkan jadwal dan materi tes yang ditetapkan oleh program studi tujuan masing-masing. 
Khusus pelamar BPPDN, perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan/ketentuan penerima BPPS yang diterbitkan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki nilai TOEFL, dapat mengikuti tes ELPT ITB yang diselenggarakan oleh UPT Pusat Bahasa ITB, pada tanggal 18 April 2016, pukul 13.30 WIB. Calon mahasiswa dipersilakan untuk langsung menghubungi UPT Bahasa ITB di alamathttp://www.lc.itb.ac.id/, atau melalui telepon ke nomor 022-2505674, 022-4254037 (Kampus ITB Gedung Labtek VIII/Lt.1).
ITB menyelenggarakan Ujian TPA BAPPENAS bagi calon mahasiswa Pascasarjana yang belum memiliki nilai TPA BAPPENAS, pada sesuai jadwal berikut :
  • Gelombang 1 :
    • Tanggal 23 April 2016, di Kampus ITB
    • Tanggal 28 Mei 2016, di Kampus ITB
  • Gelombang 2 :
    • Tanggal 18 Juni 2016, di Kampus ITB
Pendaftaran calon peserta Ujian TPA BAPPENAS dapat dilaksanakan di laman ini mulai tanggal 18 Februari 2016, dengan melunasi biaya pelaksanaan Ujian TPA BAPPENAS sebesar Rp. 325.000,- melalui transfer ke nomor rekening berikut :
No. Rekening Virtual Account :988 00211 97000203
Nama Rekening Virtual Account :Pendaftaran Tes TPA
Cabang :Bank BNI Cabang PTB
Alamat :Jl. Tamansari N0 80 Bandung
Saya pun mendaftar secara online ke web :
http://usm.itb.ac.id/oreg/
kemudian saya melakukan registrasi.
Setelah itu saya mendapatkan aktivasi yang dikirim via email.
Setelah saya buka email dan saya aktivasi maka saya bisa login dengan memasukkan user dan password.
kemudian saya mengupload dan mengisi sesuai syarat pendaftaran.
Kemudian saya pun melalukan pembayaran. Pembayaran bisa melalui internet banking.
Untuk test TPA dan ELPT saya mengikuti di ITB..
Hasil ELPT saya diatas 77 dan TPA saya 666,6.
saya pun menunggu pengumuman.
Dan pengumuman via online pun muncul dan saya diterima kuliah S3 Teknik Kimia ITB  dan LOA langsung dapat diunduh di web

Legalisir Ijazah dan transkip FTI ITS

Kali ini saya akan berbagi cara untuk legalisir ijazah dan transkip S1 Fakultas Teknologi Industri ITS.
Kebetulan saya berada di Surabaya, selain ada keperluan lain saya juga berencana untuk melegalisir ijazah dan transkip S1 FTI ITS di gedung rektorat lantai 3. Saya ditemani oleh suami saya yang kebetulan suami saya adalah alumni S1 ITS juga.
Saat itu pada tanggal 18 Juli 2016 saya menuju ke gedung rektorat dengan :

  1. Berpakaian berkerah, memakai sepatu dan memakai  celana panjang (masuk gedung rektorat tidak boleh memakai celana pendek).
  2. Membawa Ijazah dan transkip Asli
  3. Membawa Foto kopi ijazah dan transkip sebanyak yang ingin di legalisir (hasil fotokopi harus jelas dan jangan ada yang terpotong khususnya nomor ijazah). Rekomendasi fotokopi yang baik adalah yang ada di perpus ITS, harganya juga sangat terjangkau yaitu Rp 60 / lembar.

 Saya masuk gedung tersebut kemudian naik tangga yang berada di depan pintu masuk kemudian belok kanan dan naik tangga. Setelah sampai di lantai tiga maka saya belok kanan dan ditikungan pertama belok kiri. Nah di situ terdapat board dengan tulisan Fakultas Teknologi Industri. Kemudian saya masuk dan disitu ada receptionis. Dari info ibu receptionis bahwa legalisir di ruangan pertama sebelah kiri. Saya pun masuk ke ruangan tersebut dan bertemu dengan bagian legalisir.
Saya menyerahkan fotokopi dan ijazah serta transkip asli. Dokumen tersebut kemudian dilakukan pengecekan. Tidak membutuhkan waktu lama untuk pengecekan, kira-kira 5 menit. Setelah dicek, ijazah dan transkip asli dikembalikan. Kemudian ditempat itu juga saya menyelesaikan biaya administrasi legalisir per lembar Rp 5.000 (karena ijazah dan transkip saya dikeluarkan lebih dari 5 tahun yang lalu maka biayanya sedikit diatas yang baru lulus).
Setelah itu saya diberi bukti pengambilan dan diinfokan ijazah selesai dalam 3 hari sehingga legalisir saya bisa diambil hari Kamis 21 Juli 2016 pada jam kerja di tempat yang sama serta untuk pengambilan legalisir dapat diwakilkan dengan syarat membawa bukti pengambilan.
 Saya pun kemudian pulang.

Pada hari Kamis 21 Juli 2016 saya kembali ke gedung rektorat lantai 3 di bagian Fakultas Teknologi Induatri di ruangan pertama sebelah kiri.
Kemudian saya menyerahkan bukti pengambilan ke bagian legalisir.
Lalu saya diminta ttd di buku pengambilan legalisir dan legalisir saya pun diberikan ke saya.
diinfokan untuk tanggal dan nomor sesuai dengan yang halaman pertama.

Dan akhirnya ijazah bisa saya bawa pulang dan saya gunakan.

Selasa, 27 Oktober 2015

PANDUAN PENGISIAN HAZARD IDENTIFICATATION RISK ASSESSMENT CONTROL (HIRAC)


PANDUAN PENGISIAN
HAZARD IDENTIFICATATION RISK  ASSESSMENT CONTROL (HIRAC)

I.      PENGERTIAN
1.1  Bahaya Potensial adalah sumber atau situasi yang berpotensi untuk mencederai orang/pegawai/Mitra Kerja, merusak properti atau kombinasi dari keduanya.
1.2  Resiko adalah kombinasi antara peluang terjadi (likelihood) dengan keparahan (severity) dari suatu bahaya potensial yang spesifik.
1.3  Keadaan Rutin adalah pekerjaan yang biasa/sering dilakukan sehari-hari dan terjadwal.
1.4  Keadaan Non Rutin adalah pekerjaan yang dilakukan apabila terjadi gangguan seperti Shut Down.
1.5  Keadaan Darurat/Emergency adalah keadaan yang dilakukan pada situasi tertentu/khusus/yang tidak diinginkan/darurat.

II.    LANGKAH PELAKSANAAN
2.1  Petugas yang terkait mengidentifikasi seluruh segi K3 dari setiap proses kegiatan dengan memperhatikan kondisi :
2.1.1. Keadaan Normal/Rutin
2.1.2. Keadaan Abnormal/Non Rutin
2.1.3. Keadaan Darurat/Emergency

2.2  Contoh bahaya potensial yang dapat terjadi:
a).   Secara fisik : radiasi, kebisingan, getaran, suhu tinggi, suhu rendah, menabrak objek, tertabrak objek, kejatuhan objek, jatuh dari ketinggian, terjepit, kebakaran, ledakan, slip/terpeleset, trip/tersandung, tersengat listrik, terkena benda tajam, terkena petir, ruang tertutup, kekurangan oksigen, gempa bumi, banjir, kebocoran tanki, dll.
b).   Secara kimiawi :  terabsorpsi kulit, terkena mata, tertelan/keracunan bahan kimia, terluka/injeksi bahan kimia, terhirup/pernafasan, dll.
c).   Secara biologi : Penyakit menular, keracunan makanan, virus/bakteri/jamur, dll.
d).   Secara Ergonomik : cara mengangkat tidak benar, kondisi penerangan buruk, desain peralatan tidak sesuai, desain kondisi kerja buruk, gerakan berulkang, desain pekerjaan tidak sesuai, over exertion (otot tertarik), dll.
e).   Secara psikologis : tindakan kekerasan, stress, obat-obatan terlarang, ancaman bom, dll.

2.3  Kriteria Evaluasi Faktor Likelihood sbb :

2.3.1. L1 artinya Jumlah Pekerja, penilaiannya adalah:
1      Jumlah pekerja yang terpapar hanya 1 (satu) orang
10    Jumlah pekerja yang terpapar lebih dari 1 (satu) orang
2.3.2. L2 artinya Frekuensi & Lama Paparan, penilaiannya adalah:
1      Frekuensi dan lamanya paparan setahun sekali/emergency/darurat
3      Frekuensi dan lamanya paparan sebulan sekali
5      Frekuensi dan lamanya paparan seminggu sekali
10    Frekuensi dan lamanya paparan setiap hari
2.3.3. L3 artinya Bisnis Operasional, penilaiannya adalah:
1      Tidak menyebabkan kegiatan bisnis dan operasional berhenti
10    Menyebabkan kegiatan bisnis dan operasional berhenti
2.3.4. L4 artinya Kerugian Financial, penilaiannya adalah:
1      Rendah, < Rp 500.000
5      Medium, Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000
10    Tinggi, > Rp 5.000.000
2.3.5. L5 artinya Pengendalian/Teknologi, penilaiannya adalah:
1      Tersedia pengendalian resiko/APD dan ditaati
5      Tersedia pengendalian resiko/APD tapi tidak ditaati
10    Tidak disediakan pengendalian resiko/APD
2.3.6. L6 artinya Sejarah Kecelakaan & Keluhan, penilaiannya adalah:
1      Belum pernah ada kecelakaan ataupun keluhan
5      Belum pernah ada kecelakaan tapi pernah ada keluhan
10    Pernah terjadi kecelakaan
2.3.7. L7 artinya Perundangan/Persyaratan Lainnya, penilaiannya adalah:
1      Tidak ada perundangan/persyaratan lainnya
10     Ada perundangan/persyaratan lainnya

Kriteria Evaluasi Faktor Severity sbb :
-      S singkatan dari Slightly Harmful artinya Luka pada permukaan tubuh, tergores, terpotong kecil, memar, iritasi mata, bising, sakit kepala, ketidaknyamanan.
- H singkatan dari Harmful artinya Luka terkoyak, terbakar, geger otak, terkilir serius, patah tulang ringan, tuli, sakit/radang kulit, asma, cacat minor permanent.
- E singkatan dari Extremely Harmful artinya Amputasi, patah tulang berat, keracunan, luka kompleks, luka fatal, kanker, penyakit mematikan, penyakit fatal akut, kematian.

Selanjutnya dilakukan identifikasi tingkat resiko dengan menggunakan tabel dibawah ini, dengan cara membandingkan total Likelihood dengan kolom Severity –nya.
RISK =
LIKELIHOOD X SEVERITY
SEVERITY
SLIGHTLY HARMFUL (S)
HARMFUL (H)
EXTREMELY HARMFUL (E)
LIKELIHOOD
HIGHLY UNLIKELY
Nilai £ 16
TRIVIAL RISK
ACCEPTABLE RISK
MODERATE RISK
UNLIKELY
16 < Nilai £ 51
ACCEPTABLE RISK
MODERATE RISK
SUBSTANTIAL RISK
LIKELY
51 < Nilai £ 70
MODERATE RISK
SUBSTANTIAL RISK
UNACCEPTABLE
RISK

Bahaya potensial yang berada pada Tingkat Resiko: Moderate, Substantial dan Unacceptable, dilakukan penyeleksian prioritas dengan menggunakan tabel dibawah ini:
PERATURAN & PENGENDALIAN
PRIORITAS
1
2
3
M
S
I
M
S
I
M
S
I
Memiliki Peraturan Perundangan/
Persyaratan Lainnya
A


¤

¤

¤


B

¤
¤
¤





C
¤
¤
¤






Tidak Memiliki Peraturan Perundangan/
Persyaratan Lainnya
A




¤
¤
¤


B


¤
¤
¤




C

¤
¤
¤





          








Ket:
M      = Moderate                                                       A       = Pengendalian Ada, Cukup
S       = Substantial                                          B       = Pengendalian APD saja
U       =Intolerable                                           C      = Pengendalian Tidak Ada


Prioritas I yang diperoleh dijadikan tujuan, sasaran dan dituangkan kedalam Program Manajemen K3. Sedangkan Prioritas II dan III akan ditindaklanjuti dengan pengendalian operasional dan pemantauan secara berkala.