HAZARD IDENTIFICATATION RISK
ASSESSMENT CONTROL (HIRAC)
I.
PENGERTIAN
1.1 Bahaya Potensial adalah sumber
atau situasi yang berpotensi untuk mencederai orang/pegawai/Mitra Kerja,
merusak properti atau kombinasi dari keduanya.
1.2 Resiko adalah kombinasi
antara peluang terjadi (likelihood) dengan keparahan (severity)
dari suatu bahaya potensial yang spesifik.
1.3 Keadaan Rutin adalah pekerjaan yang biasa/sering dilakukan sehari-hari dan terjadwal.
1.3 Keadaan Rutin adalah pekerjaan yang biasa/sering dilakukan sehari-hari dan terjadwal.
1.4 Keadaan Non Rutin adalah pekerjaan yang dilakukan apabila terjadi gangguan seperti Shut Down.
1.5 Keadaan Darurat/Emergency adalah keadaan
yang dilakukan pada situasi tertentu/khusus/yang tidak diinginkan/darurat.
II.
LANGKAH PELAKSANAAN
2.1 Petugas
yang terkait mengidentifikasi seluruh segi K3 dari setiap proses kegiatan
dengan memperhatikan kondisi :
2.1.1. Keadaan
Normal/Rutin
2.1.2. Keadaan
Abnormal/Non Rutin
2.1.3. Keadaan
Darurat/Emergency
2.2 Contoh
bahaya potensial yang dapat terjadi:
a). Secara fisik : radiasi,
kebisingan, getaran, suhu tinggi, suhu rendah, menabrak objek, tertabrak objek,
kejatuhan objek, jatuh dari ketinggian, terjepit, kebakaran, ledakan, slip/terpeleset,
trip/tersandung, tersengat listrik, terkena benda tajam, terkena petir, ruang
tertutup, kekurangan oksigen, gempa bumi, banjir, kebocoran tanki, dll.
b). Secara kimiawi : terabsorpsi kulit, terkena mata,
tertelan/keracunan bahan kimia, terluka/injeksi bahan kimia,
terhirup/pernafasan, dll.
c). Secara biologi : Penyakit menular,
keracunan makanan, virus/bakteri/jamur, dll.
d). Secara Ergonomik : cara
mengangkat tidak benar, kondisi penerangan buruk, desain peralatan tidak
sesuai, desain kondisi kerja buruk, gerakan berulkang, desain pekerjaan tidak
sesuai, over exertion (otot tertarik), dll.
e). Secara psikologis : tindakan kekerasan,
stress, obat-obatan terlarang, ancaman bom, dll.
2.3 Kriteria
Evaluasi Faktor Likelihood sbb :
2.3.1. L1 artinya Jumlah Pekerja,
penilaiannya adalah:
1 Jumlah
pekerja yang terpapar hanya 1 (satu) orang
10 Jumlah
pekerja yang terpapar lebih dari 1 (satu) orang
2.3.2. L2 artinya
Frekuensi & Lama Paparan, penilaiannya adalah:
1 Frekuensi
dan lamanya paparan setahun sekali/emergency/darurat
3 Frekuensi
dan lamanya paparan sebulan sekali
5 Frekuensi dan lamanya paparan seminggu
sekali
10 Frekuensi dan lamanya paparan setiap hari
2.3.3. L3 artinya
Bisnis Operasional, penilaiannya adalah:
1 Tidak menyebabkan kegiatan bisnis dan
operasional berhenti
10 Menyebabkan
kegiatan bisnis dan operasional berhenti
2.3.4. L4 artinya
Kerugian Financial, penilaiannya adalah:
1 Rendah,
< Rp 500.000
5 Medium,
Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000
10 Tinggi,
> Rp 5.000.000
2.3.5. L5 artinya
Pengendalian/Teknologi, penilaiannya adalah:
1 Tersedia
pengendalian resiko/APD dan ditaati
5 Tersedia
pengendalian resiko/APD tapi tidak ditaati
10 Tidak
disediakan pengendalian resiko/APD
2.3.6. L6 artinya
Sejarah Kecelakaan & Keluhan, penilaiannya adalah:
1 Belum
pernah ada kecelakaan ataupun keluhan
5 Belum
pernah ada kecelakaan tapi pernah ada keluhan
10 Pernah
terjadi kecelakaan
2.3.7. L7 artinya
Perundangan/Persyaratan Lainnya, penilaiannya adalah:
1 Tidak
ada perundangan/persyaratan lainnya
10 Ada perundangan/persyaratan
lainnya
Kriteria
Evaluasi Faktor Severity sbb :
- S singkatan dari Slightly Harmful artinya Luka pada
permukaan tubuh, tergores, terpotong kecil, memar, iritasi mata, bising, sakit
kepala, ketidaknyamanan.
- H singkatan
dari Harmful artinya Luka terkoyak,
terbakar, geger otak, terkilir serius, patah tulang ringan, tuli, sakit/radang
kulit, asma, cacat minor permanent.
- E singkatan
dari Extremely Harmful artinya
Amputasi, patah tulang berat, keracunan, luka kompleks, luka fatal, kanker,
penyakit mematikan, penyakit fatal akut, kematian.
Selanjutnya dilakukan identifikasi
tingkat resiko dengan menggunakan tabel dibawah ini, dengan cara membandingkan
total Likelihood dengan kolom Severity –nya.
RISK =
LIKELIHOOD X SEVERITY
|
SEVERITY
|
|||
SLIGHTLY HARMFUL (S)
|
HARMFUL (H)
|
EXTREMELY HARMFUL (E)
|
||
LIKELIHOOD
|
HIGHLY UNLIKELY
Nilai £ 16
|
TRIVIAL RISK
|
ACCEPTABLE RISK
|
MODERATE RISK
|
UNLIKELY
16 < Nilai £ 51
|
ACCEPTABLE RISK
|
MODERATE RISK
|
SUBSTANTIAL
RISK
|
|
LIKELY
51 < Nilai £ 70
|
MODERATE RISK
|
SUBSTANTIAL
RISK
|
UNACCEPTABLE
RISK
|
Bahaya
potensial yang berada pada Tingkat Resiko: Moderate,
Substantial dan Unacceptable, dilakukan penyeleksian prioritas dengan
menggunakan tabel dibawah ini:
PERATURAN & PENGENDALIAN
|
PRIORITAS
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
||||||||
M
|
S
|
I
|
M
|
S
|
I
|
M
|
S
|
I
|
||
Memiliki Peraturan
Perundangan/
Persyaratan Lainnya
|
A
|
¤
|
¤
|
¤
|
||||||
B
|
¤
|
¤
|
¤
|
|||||||
C
|
¤
|
¤
|
¤
|
|||||||
Tidak Memiliki Peraturan
Perundangan/
Persyaratan Lainnya
|
A
|
¤
|
¤
|
¤
|
||||||
B
|
¤
|
¤
|
¤
|
|||||||
C
|
¤
|
¤
|
¤
|
Ket:
M = Moderate A = Pengendalian Ada, Cukup
S = Substantial B = Pengendalian APD saja
U =Intolerable C = Pengendalian Tidak Ada
Prioritas
I yang diperoleh dijadikan tujuan, sasaran dan dituangkan kedalam Program
Manajemen K3. Sedangkan Prioritas II dan III akan ditindaklanjuti dengan
pengendalian operasional dan pemantauan secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar