Selasa, 27 Oktober 2015

PANDUAN PENGISIAN HAZARD IDENTIFICATATION RISK ASSESSMENT CONTROL (HIRAC)


PANDUAN PENGISIAN
HAZARD IDENTIFICATATION RISK  ASSESSMENT CONTROL (HIRAC)

I.      PENGERTIAN
1.1  Bahaya Potensial adalah sumber atau situasi yang berpotensi untuk mencederai orang/pegawai/Mitra Kerja, merusak properti atau kombinasi dari keduanya.
1.2  Resiko adalah kombinasi antara peluang terjadi (likelihood) dengan keparahan (severity) dari suatu bahaya potensial yang spesifik.
1.3  Keadaan Rutin adalah pekerjaan yang biasa/sering dilakukan sehari-hari dan terjadwal.
1.4  Keadaan Non Rutin adalah pekerjaan yang dilakukan apabila terjadi gangguan seperti Shut Down.
1.5  Keadaan Darurat/Emergency adalah keadaan yang dilakukan pada situasi tertentu/khusus/yang tidak diinginkan/darurat.

II.    LANGKAH PELAKSANAAN
2.1  Petugas yang terkait mengidentifikasi seluruh segi K3 dari setiap proses kegiatan dengan memperhatikan kondisi :
2.1.1. Keadaan Normal/Rutin
2.1.2. Keadaan Abnormal/Non Rutin
2.1.3. Keadaan Darurat/Emergency

2.2  Contoh bahaya potensial yang dapat terjadi:
a).   Secara fisik : radiasi, kebisingan, getaran, suhu tinggi, suhu rendah, menabrak objek, tertabrak objek, kejatuhan objek, jatuh dari ketinggian, terjepit, kebakaran, ledakan, slip/terpeleset, trip/tersandung, tersengat listrik, terkena benda tajam, terkena petir, ruang tertutup, kekurangan oksigen, gempa bumi, banjir, kebocoran tanki, dll.
b).   Secara kimiawi :  terabsorpsi kulit, terkena mata, tertelan/keracunan bahan kimia, terluka/injeksi bahan kimia, terhirup/pernafasan, dll.
c).   Secara biologi : Penyakit menular, keracunan makanan, virus/bakteri/jamur, dll.
d).   Secara Ergonomik : cara mengangkat tidak benar, kondisi penerangan buruk, desain peralatan tidak sesuai, desain kondisi kerja buruk, gerakan berulkang, desain pekerjaan tidak sesuai, over exertion (otot tertarik), dll.
e).   Secara psikologis : tindakan kekerasan, stress, obat-obatan terlarang, ancaman bom, dll.

2.3  Kriteria Evaluasi Faktor Likelihood sbb :

2.3.1. L1 artinya Jumlah Pekerja, penilaiannya adalah:
1      Jumlah pekerja yang terpapar hanya 1 (satu) orang
10    Jumlah pekerja yang terpapar lebih dari 1 (satu) orang
2.3.2. L2 artinya Frekuensi & Lama Paparan, penilaiannya adalah:
1      Frekuensi dan lamanya paparan setahun sekali/emergency/darurat
3      Frekuensi dan lamanya paparan sebulan sekali
5      Frekuensi dan lamanya paparan seminggu sekali
10    Frekuensi dan lamanya paparan setiap hari
2.3.3. L3 artinya Bisnis Operasional, penilaiannya adalah:
1      Tidak menyebabkan kegiatan bisnis dan operasional berhenti
10    Menyebabkan kegiatan bisnis dan operasional berhenti
2.3.4. L4 artinya Kerugian Financial, penilaiannya adalah:
1      Rendah, < Rp 500.000
5      Medium, Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000
10    Tinggi, > Rp 5.000.000
2.3.5. L5 artinya Pengendalian/Teknologi, penilaiannya adalah:
1      Tersedia pengendalian resiko/APD dan ditaati
5      Tersedia pengendalian resiko/APD tapi tidak ditaati
10    Tidak disediakan pengendalian resiko/APD
2.3.6. L6 artinya Sejarah Kecelakaan & Keluhan, penilaiannya adalah:
1      Belum pernah ada kecelakaan ataupun keluhan
5      Belum pernah ada kecelakaan tapi pernah ada keluhan
10    Pernah terjadi kecelakaan
2.3.7. L7 artinya Perundangan/Persyaratan Lainnya, penilaiannya adalah:
1      Tidak ada perundangan/persyaratan lainnya
10     Ada perundangan/persyaratan lainnya

Kriteria Evaluasi Faktor Severity sbb :
-      S singkatan dari Slightly Harmful artinya Luka pada permukaan tubuh, tergores, terpotong kecil, memar, iritasi mata, bising, sakit kepala, ketidaknyamanan.
- H singkatan dari Harmful artinya Luka terkoyak, terbakar, geger otak, terkilir serius, patah tulang ringan, tuli, sakit/radang kulit, asma, cacat minor permanent.
- E singkatan dari Extremely Harmful artinya Amputasi, patah tulang berat, keracunan, luka kompleks, luka fatal, kanker, penyakit mematikan, penyakit fatal akut, kematian.

Selanjutnya dilakukan identifikasi tingkat resiko dengan menggunakan tabel dibawah ini, dengan cara membandingkan total Likelihood dengan kolom Severity –nya.
RISK =
LIKELIHOOD X SEVERITY
SEVERITY
SLIGHTLY HARMFUL (S)
HARMFUL (H)
EXTREMELY HARMFUL (E)
LIKELIHOOD
HIGHLY UNLIKELY
Nilai £ 16
TRIVIAL RISK
ACCEPTABLE RISK
MODERATE RISK
UNLIKELY
16 < Nilai £ 51
ACCEPTABLE RISK
MODERATE RISK
SUBSTANTIAL RISK
LIKELY
51 < Nilai £ 70
MODERATE RISK
SUBSTANTIAL RISK
UNACCEPTABLE
RISK

Bahaya potensial yang berada pada Tingkat Resiko: Moderate, Substantial dan Unacceptable, dilakukan penyeleksian prioritas dengan menggunakan tabel dibawah ini:
PERATURAN & PENGENDALIAN
PRIORITAS
1
2
3
M
S
I
M
S
I
M
S
I
Memiliki Peraturan Perundangan/
Persyaratan Lainnya
A


¤

¤

¤


B

¤
¤
¤





C
¤
¤
¤






Tidak Memiliki Peraturan Perundangan/
Persyaratan Lainnya
A




¤
¤
¤


B


¤
¤
¤




C

¤
¤
¤





          








Ket:
M      = Moderate                                                       A       = Pengendalian Ada, Cukup
S       = Substantial                                          B       = Pengendalian APD saja
U       =Intolerable                                           C      = Pengendalian Tidak Ada


Prioritas I yang diperoleh dijadikan tujuan, sasaran dan dituangkan kedalam Program Manajemen K3. Sedangkan Prioritas II dan III akan ditindaklanjuti dengan pengendalian operasional dan pemantauan secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar